Menteri Keuangan Sri Mulyani hendak menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengendalikan tentang pelarangan serta pembatasan impor benda bawaan penumpang dari luar negara. Ketentuan yang tengah dipersiapkan ini ialah lanjutan dari keputusan pemerintah buat merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023.
” Terhadap benda non- commercial, bukan benda dagangan ataupun personal use, dikeluarkan dari pengaturan Permendag serta diatur oleh Kemenkeu ataupun lewat Dirjen Bea Cukai,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat,( 17/ 5/ 2024)
Lebih dahulu, Permendag No 36 Tahun 2023 pernah menuai Sri Mulyani sorotan sebab salah satunya mengendalikan tentang pembatasan benda bawaan penumpang dari luar negara. Benda yang dibatasi di antara lain perlengkapan elektronik, sampai baju jadi. Ketentuan ini banyak diprotes warga sampai jadi pembicaraan di jagat maya.
Sehabis isu itu viral, pemerintah setelah itu merevisi Permendag 36 jadi Permendag No 7 Tahun 2024. Tetapi, ketentuan baru tersebut nyatanya masih memunculkan permasalahan, paling utama terpaut larangan serta pembatasan importasi beberapa barang buat keperluan komersial.
Airlangga mengakui ketentuan itu menimbulkan lebih dari 26 ribu container tertahan di pelabuhan Tanjung Priok serta pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kontainer- kontainer tersebut berisi 7 komoditas benda yang importasinya diperketat, semacam besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, sampai produk elektronik, serta yang lain.
Airlangga berkata buat menuntaskan kasus hambatan perijinan impor serta penimbunan container di pelabuhan, pemerintah memutuskan buat kembali merevisi Permendag ketentuan impor ini. Keputusan buat merevisi ketentuan ini diambil dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi.
Selaku gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag No 8 Tahun 2024. Ia berkata ketentuan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini membagikan relaksasi perijinan impor buat 7 kelompok benda impor semacam obat tradisional serta suplemen kesehatan; kosmetik serta perbekalan rumah tangga; tas; serta katup.
Tidak hanya itu, relaksasi pula diberikan kepada komoditas yang lain, ialah elektronik, alas kaki, baju jadi serta pernak- pernik pula diatur ulang.
” Buat beberapa barang yang masuk semenjak bertepatan pada 10 Maret 2024, bisa dituntaskan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/ 2024 ini,” kata ia.